Targetnya seluruh UK/UPT Informatif, BSIP Gelar Konsolidasi Pengelolaan dan Pelayanan IP
BSIP melaksanakan evaluasi dan konsolidasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik (IP) di Loman Park Hotel Yogyakarta, 21-13 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh pengelola PPID seluruh UK/UPT BSIP seluruh Indonesia.
Ketua Kelompok Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat BSIP Ir. Erlita Andriani, MBA menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik menjadi perhatian serius BSIP. BSIP telah mengundang narasumber-narasumber kompeten dalam pelayanan informasi publik seperti Kepala Biro Humas dan Informasi Publik (HIP) Kementan, PPID Utama Kementan, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Tenaga Ahli KIP, Tenaga Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Digital Manajer TribunNews Jogja. Pada tahun 2023 Predikat keterbukaan informasi publik lingkup BSIP mendapatkan predikat Informatif 14 instansi, Menuju informatif 8 instansi, Cukup informatif 24 instansi, Kurang informatif 13 instansi, dan Tidak informatif 5 instansi.
Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Informasi Publik Biro HIP Kementan Wahyu Indarto, S.Sos, MAP menyampaikan bahwa pemeringkatan IP yang telah dilakukan adalah untuk mengukur kinerja pelayanan publik masing-masing instansi. Dari beberapa evaluasi yang dilakukan PPID Utama, ada beberapa hal yang menyebabkan hasil monitoring evaluasi tahun 2023 belum maksimal seperti kendala website UK/UPT BSIP yang baru serta update dokumen yang tidak rutin sehingga proses penyiapannya secara cepat dan buru-buru. Disamping itu juga interpretasi petugas pengisi SAQ masih ada yang ditemukan miss persepsi.
Materi pada hari pertama adalah Standar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Ketua Tim Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Muchril Azwar, S.Kom, Pengelolaan Informasi Publik Menuju Badan Publik Yang Informatif oleh Tenaga Ahli KIP Tya Tirtasari, dan Copywriting Media Sosial Instansi Pemerintah untuk Menarik Minat Netizen oleh Digital Manajer TribunNews Jogja Ikrob Didik.
Muchril Azwar, S.Kom menyampaikan Kewajiban Badan Publik dalam pelayanan informasi publik antara lain: penunjukan PPID, menganggarkan pembiayaan, membuta SOP layanan informasi, menetapkan standar biaya, menyediakan meja layanan informasi, memutakhirkan DIP, mengembangkan sistem informasi, membuat laporan layanan informasi. Sedangkan jenis informasi publik meliputi informasi berkala, setiap saat, serta merta, serta informasi yang dikecualikan.
Ikrob Didik membahas instagram UK/UPT BSIP sehingga nantinya lebih menarik minat pembaca dan viewer. Konten yang dibuat harus dapat diakses dengan mudah oleh user melalui mobile untuk membuat user experience yang nyaman sehingga perlu membuat konten yang mobile-friendly. Salah satu teknik penulisan berita (straight news) yang umum digunakan adalah teknik “Piramida Terbalik”. Teknik ini adalah sebuah cara penulisan yang memposisikan informasi yang paling penting atau utama di bagian awal tulisan dan informasi yang kurang penting atau rinci di bagian akhir.
Tya Tirtasari menegaskan bahwa dasar hukum keterbukaan informasi publik (KIP) adalah UU no 14 tahun 2008. Kerangka hukum KIP meliputi UU HAM, UU Pelayanan Publik, UU Kearsipan, UU Pers, dan Rancangan UU Kerahasian Pribadi dan Kerahasiaan Negara. Badan publik meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif; badan lain yang fungsinya terkait penyelenggaraan negara, organisasi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
"Gurih sungguh keripik tempe
Dikemas dalam kantong bermotif
Gelar Konsolidasi Pengelolaan dan Pelayanan IP
Targetkan seluruh UK/UPT BSIP Informatif"